HAM: Ketika Kemanusiaan Diuji oleh Kekuasaan
Jakarta–LENSAHAM.Com
Hak Asasi Manusia (HAM) bukan hadiah dari negara, bukan pula fasilitas yang diberikan kepada seseorang karena jabatan, status sosial, kekayaan, suku, agama, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
HAM melekat pada manusia sejak lahir.
Karena itu, ketika hak seseorang dirampas, diperlakukan tidak manusiawi, dibungkam tanpa dasar hukum, disiksa, didiskriminasi, atau diperlakukan tidak adil, persoalannya bukan lagi sekadar konflik antarindividu. Di titik tertentu, itu menjadi persoalan negara, hukum, dan peradaban.
Indonesia telah menempatkan HAM sebagai bagian penting dalam sistem konstitusional. UUD 1945, khususnya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, mengatur berbagai hak fundamental warga negara. Indonesia juga memiliki UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta telah meratifikasi sejumlah instrumen HAM internasional.
Namun pertanyaan jurnalistiknya sederhana:
Apakah HAM benar-benar hidup dalam praktik, atau hanya kuat di atas kertas?
HAM Bukan Kebebasan Tanpa Batas
HAM sering disalahpahami sebagai kebebasan mutlak.
Padahal tidak demikian.
Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Artinya, HAM berjalan bersama tanggung jawab.
Kebebasan berbicara tidak boleh berubah menjadi fitnah. Kebebasan berkumpul tidak otomatis membenarkan kekerasan. Kebebasan menjalankan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk merampas hak orang lain.
Di sinilah negara diuji: mampu tidak menegakkan hukum tanpa mengorbankan kemanusiaan?
Kekuasaan Harus Memiliki Batas
Dalam perspektif negara hukum, kekuasaan bukanlah sumber kebenaran.
Kekuasaan justru harus dibatasi oleh hukum.
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan, tetapi kewenangan tersebut bukan cek kosong. Penangkapan, pemeriksaan, penahanan, penggunaan kekuatan, hingga proses peradilan harus memiliki dasar hukum dan memenuhi prinsip proporsionalitas, kebutuhan, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Sebab ketika kekuasaan tidak lagi memiliki kontrol, hukum dapat berubah fungsi.
Dari alat perlindungan masyarakat menjadi alat penindasan.
Di sinilah fungsi pengawasan publik, lembaga negara, media, advokat, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi penting.
Pers dan HAM: Dua Pilar yang Tidak Boleh Dipisahkan
Kebebasan pers memiliki hubungan langsung dengan perlindungan HAM.
Tanpa kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi, pelanggaran HAM dapat berlangsung dalam ruang gelap.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Ketika terjadi dugaan penyiksaan, kriminalisasi, diskriminasi, kekerasan terhadap warga, atau penyalahgunaan kewenangan, media memiliki tanggung jawab untuk mengangkat fakta secara proporsional dan dapat diverifikasi.
Namun kebebasan pers juga memiliki batas etik.
Jurnalisme tidak boleh menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai. Identitas korban harus dilindungi dalam perkara tertentu. Tuduhan harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti.
Dengan kata lain:
Membela HAM tidak berarti mengabaikan hukum. Membela hukum juga tidak boleh berarti mengabaikan HAM.
Keduanya harus berjalan beriringan.
Ukuran Negara Hukum Bukan Hanya Banyaknya Undang-Undang
Sebuah negara tidak otomatis menjadi negara hukum hanya karena memiliki banyak peraturan.
Ukuran sesungguhnya terlihat ketika hukum berhadapan dengan orang yang tidak memiliki kekuasaan.
Apakah warga miskin memperoleh perlindungan yang sama?
Apakah kelompok minoritas memperoleh perlakuan yang sama?
Apakah korban mendapatkan akses keadilan?
Apakah aparat yang melakukan pelanggaran juga diproses?
Dan pertanyaan paling penting:
Apakah hukum berlaku sama ketika berhadapan dengan orang biasa maupun orang yang memiliki pengaruh?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi cermin kualitas demokrasi.
HAM Harus Dimulai dari Hal yang Paling Sederhana
HAM tidak selalu hadir dalam perkara besar.
Ia dapat dimulai dari cara seseorang memperlakukan orang lain.
Menghormati martabat manusia.
Tidak melakukan kekerasan.
Tidak melakukan diskriminasi.
Tidak mempermalukan seseorang karena kemiskinannya.
Tidak menggunakan jabatan untuk menekan.
Tidak membungkam kritik dengan ancaman.
Tidak menjadikan hukum sebagai alat balas dendam.
Dan tidak menganggap seseorang kehilangan haknya hanya karena ia berbeda.
Kemanusiaan justru terlihat ketika seseorang memiliki kekuasaan untuk menekan, tetapi memilih menggunakan kewenangannya secara adil.
Catatan Kritis
Indonesia telah memiliki perangkat hukum HAM yang cukup kuat. Tantangan terbesar bukan semata-mata kekurangan aturan, melainkan konsistensi implementasi, pengawasan, penegakan hukum, dan keberanian institusi untuk menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.
HAM tidak boleh menjadi jargon yang muncul setiap tanggal peringatan.
HAM harus hadir di kantor polisi, ruang pengadilan, lembaga pemasyarakatan, sekolah, tempat kerja, ruang digital, lingkungan masyarakat, dan setiap ruang tempat manusia berinteraksi dengan manusia lainnya.
Sebab pada akhirnya, kualitas sebuah negara tidak hanya diukur dari gedung-gedung megah, pertumbuhan ekonomi, atau kuatnya institusi.
Sebuah negara juga diukur dari bagaimana ia memperlakukan manusia yang paling lemah ketika tidak ada kamera yang merekam.
Dan di situlah HAM menemukan maknanya.
HAM bukan tentang siapa yang paling kuat.
HAM adalah tentang memastikan bahwa yang kuat tidak boleh sewenang-wenang terhadap yang lemah.
NETTI – Jurnalis Indonesia
